Publication Ethics

Pernyataan etika publikasi ini mengatur standar perilaku etis bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel di Jurnal Lentera Konseling, mencakup Penulis (Author), Penyunting (Editor), Mitra Bebestari (Reviewer), dan Penerbit (Yayasan Hayatuz Bakti Nusantara). Pedoman ini disusun berdasarkan Best Practice Guidelines for Journal Editors dari Committee on Publication Ethics (COPE).

Etika Publikasi Jurnal 

Publikasi artikel Jurnal Lentera Konseling merupakan pondasi utama dalam pengembangan jaringan ilmu pengetahuan yang terpercaya dan dihormati di bidang bimbingan dan konseling. Karya yang diterbitkan merupakan cerminan langsung dari kualitas akademis penulis dan lembaga yang mendukungnya. Oleh karena itu, penetapan standar etika menjadi hal yang krusial bagi semua pihak.

Yayasan Hayatuz Bakti Nusantara selaku penerbit bertanggung jawab penuh dalam mengawal setiap tahapan penerbitan secara etis dan profesional. Penerbit menjamin bahwa pertimbangan komersial, iklan, maupun cetak ulang (reprint) tidak akan mempengaruhi keputusan editorial. Selain itu, Penerbit dan Dewan Redaksi siap memfasilitasi komunikasi dengan jurnal atau penerbit lain demi menegakkan integritas akademik.

Tugas dan Tanggung Jawab Penyunting (Editors)

  • Keputusan Publikasi: Editor bertanggung jawab penuh dalam menentukan naskah yang layak diterbitkan. Keputusan didasarkan pada validitas ilmiah, kebaruan, dan kontribusinya bagi pembaca serta perkembangan ilmu konseling, serta terbebas dari pelanggaran hukum seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
  • Keadilan dan Kesetaraan (Fair Play): Editor mengevaluasi naskah secara objektif semata-mata berdasarkan bobot intelektualnya, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, etnis, kewarganegaraan, maupun ideologi politik penulis.
  • Kerahasiaan (Confidentiality): Editor dan tim editorial dilarang mengungkapkan informasi apapun terkait naskah yang diajukan kepada pihak selain corresponding author, calon reviewer, reviewer aktif, penasihat editorial, dan penerbit.
  • Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Data atau gagasan yang belum dipublikasikan dalam naskah tidak boleh digunakan untuk penelitian pribadi editor tanpa persetujuan tertulis dari penulis.

Tugas dan Tanggung Jab Mitra Bebestari (Reviewers)

  • Kontribusi Kepada Keputusan Editorial: Telaah sejawat membantu editor dalam mengambil keputusan editorial dan membantu penulis meningkatkan kualitas naskahnya melalui masukan konstruktif.
  • Ketepatan Waktu (Promptness): Reviewer yang merasa tidak kompeten untuk menelaah naskah atau tidak dapat menyelesaikan penelaahan tepat waktu wajib segera mengkonfirmasi editor dan mengundurkan diri dari proses penelaahan.
  • Kerahasiaan: Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia dan tidak boleh didiskusikan dengan pihak lain tanpa izin tertulis dari editor.
  • Standar Objektivitas: Penelaahan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi kepada penulis tidak diperkenankan. Evaluasi harus disampaikan secara jelas disertai argumen pendukung yang kuat.
  • Pengakuan Sumber Rujukan: Reviewer wajib mengidentifikasi karya ilmiah relevan yang belum disitasi oleh penulis serta melaporkan kepada editor jika ditemukan kemiripan substansial (similarity) antara naskah yang ditelaah dengan artikel lain yang pernah diterbitkan.
  • Independensi: Reviewer dilarang menelaah naskah yang memicu konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau instansi terkait.

Tugas dan Tanggung Jawab Penulis (Authors)

  • Standar Pelaporan: Penulis penelitian empiris wajib menyajikan data yang akurat serta pembahasan yang objektif mengenai signifikansi penelitian. Naskah harus memuat rujukan dan detail metodologi yang cukup agar memungkinkan peneliti lain melakukan replikasi.
  • Akses dan Retensi Data: Penulis dapat diminta menyediakan data mentah (raw data) untuk kepentingan evaluasi editorial dan wajib menyimpan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
  • Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus menjamin keaslian naskahnya. Kutipan atau penggunaan karya pihak lain harus dicantumkan secara akurat sesuai kaidah sitasi yang berlaku.
  • Publikasi Ganda (Multiple/Redundant Publication): Penulis dilarang mempublikasikan naskah dengan esensi penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal secara bersamaan.
  • Penetapan Kepengaruhan (Authorship): Status penulis (co-author) hanya diberikan kepada individu yang memberikan kontribusi signifikan terhadap konsep, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian. Penulis korespondensi (corresponding author) bertanggung jawab memastikan seluruh penulis telah menyetujui versi akhir naskah dan pengajuannya.
  • Etika Subjek Manusia: Jika penelitian melibatkan risiko fisik, kimiawi, atau manusia/populasi rentan, penulis wajib menyertakan bukti persetujuan etika (ethical clearance) dan melindungi hak-hak subjek penelitian.
  • Pengungkapan Konflik Kepentingan: Penulis wajib mengungkap seluruh potensi konflik kepentingan keuangan atau substantif lainnya yang dapat mempengaruhi hasil atau interpretasi penelitian.
  • Koreksi Kesalahan Publikasi: Apabila penulis menemukan kesalahan signifikan dalam karyanya yang telah diterbitkan, penulis berkewajiban untuk segera memberitahukan editor atau penerbit guna melakukan penarikan (retraction) atau koreksi naskah (erratum).